sudahkah kita bersyahadat?
August 26th, 2007
Perjanjian baru bisa dianggap sah secara hukum jika semua pihak yang terkait dengan sadar dan tanpa paksaan memilih untuk melakukannya, selain itu para pelaku sudah mampu mengerti segala tindakannya. Hal tersebut merupakan kondisi umum dalam setiap masalah dan tempat, maka jika ada satu pihak atau leboh melakukan perjanjian dalam keadaan tidak sadar atau berada dalam [...]

